Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Asahan
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Asahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Asahan menyelenggarakan fungsi: